Target pasar Reasuransi Jiwa adalah seluruh perusahaan asuransi jiwa yang masih beroperasi dan berada di pasar domestik.
Produk Segmen Reasuransi Jiwa
1. Life Insurance
Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi dan atau tanpa manfaat hidup berupa nilai tunai, dana investasi, atau manfaat tahapan. Untuk produk ini risiko yang di-cover oleh perusahaan reasuransi adalah risiko meninggal dunianya saja, khususnya produk yang memiliki nilai tunai, unsur tabungan atau investasi. Produk-produknya sebagai berikut:
- a. Term Life
- b. Whole Life
- c. Unit Link
- d. Endowment
- e. Natural Death
- f. Universal Life
2. Personal Accident
Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tertanggung meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total dan atau sebagian dan tertanggung membutuhkan penggantian biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit. Produkproduk sebagai berikut:
- – Personal Accident Risiko A : risiko meninggal dunia
- – Personal Accident Risiko B : risiko cacat tetap total atau sebagian
- – Personal Accident Risiko D : risiko penggantian biaya pengobatan
3. Critical Illness
Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis yang dijamin selama masa pertanggungan.
Produk-produknya sebagai berikut :
- – Critical Illness – Additional Benefit
- – Critical Illness – Accelerated Benefit
- – Early Stage Critical Illness – Additional Benefit
- – Early Stage Critical Illness – Accelerated Benefit
- – Tiered Critical Illness – Additional Benefit
- – Tiered Critical Illness – Accelerated Benefit
4. Hospital Cash Plan
Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan berupa uang santunan harian dan atau biayapembedahan apabila tertanggung menderita sakit yang dikarenakan oleh suatu penyakit atau kecelakaan sehingga tertanggung harus dirawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter. Produk-produknya sebagai berikut :
- – Hospital Cash Plan due to Accident & Sickness
- – Hospital Cash Plan due to Accident
- – Hospital Cash Plan due to Sickness
5. Hospital Income atau Asuransi Kesehatan
Merupakan produk asuransi yang menjamin biaya-biaya perawatan kesehatan di rumah sakit ataupun dokter untuk tertanggung yang menderita sakit, baik disebabkan oleh suatu penyakit ataupun kecelakaan, baik rawat inap, rawat jalan, maternity, kaca mata dan dental. Untuk rawat inap termasuk manfaat pembedahan, biaya kamar, biaya obat-obatan, kunjungan dokter dll. Mencakup produk Asuransi Kesehatan Individu dan Group.
6. Asuransi Jiwa Kredit
Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat berupa pembayaran sisa pinjaman tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia dan atau menderita cacat tetap total dalam masa asuransi, baik dengan ataupun tanpa bunga keterlambatan dan tunggakan. Produk-produknya sebagai berikut:
- – Asuransi Jiwa Kredit Mortgage Manfaat Menurun
- – Asuransi Jiwa Kredit Mortgage Manfaat Tetap
- – Asuransi Jiwa Kredit Mikro Manfaat Menurun
- – Asuransi Jiwa Kredit Mikro Manfaat Tetap
- – Asuransi Jiwa Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor Manfaat Menurun
- – Asuransi Jiwa Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor Manfaat Tetap
- – Asuransi Jiwa Kredit Multiguna Manfaat Menurun
- – Asuransi Jiwa Kredit Multiguna Manfaat Tetap
- – Asuransi Jiwa Kredit Credit Shield
7. Asuransi Tabungan
Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat sebesar sisa setoran bulanan hingga akhir masa asuransi atau sejumlah perkalian setoran bulanan, apabila tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap total baik yang disebabkan oleh suatupenyakit maupun disebabkan kecelakaan.
8. Total Permanent Disability
Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung menderita cacat tetap total, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun disebabkan kecelakaan. Produk-produknya sebagai berikut:
- – TPD Accelerated
- – TPD Accelerated – due to accident
- – TPD Accelerated – due to illness
- – TPD Additional
- – TPD Additional – due to accident
- – TPD Additional – due to illness
9. Waiver Premium
Merupakan produk asuransi yang menjamin tertanggung dibebaskan dari pembayaran premi yang harus dibayar apabila pemegang polis meninggal dunia dan atau menderita cacat tetap total dan atau menderita penyakit kritis di dalam masa pembayaran premi asuransi. Produk-produknya sebagai berikut:
- – Waiver of Premium due to TPD + CI
- – Waiver of Premium due to TPD
- – Waiver of Premium due to CI
- – Spouse Waiver of Premium due to Death
- – Spouse Waiver of Premium due to TPD
- – Spouse Waiver of Premium due to CI
- – Spouse Waiver of Premium due to Death + TPD
- – Spouse Waiver of Premium due to Death + CI
- – Spouse Waiver of Premium due to TPD + CI
- – Spouse Waiver of Premium due to Death + TPD + CI
- – Payor Waiver of Premium due to Death
- – Payor Waiver of Premium due to TPD
- – Payor Waiver of Premium due to CI
- – Payor Waiver of Premium due to Death + TPD
- – Payor Waiver of Premium due to Death + CI
- – Payor Waiver of Premium due to TPD + CI
- – Payor Waiver of Premium due to Death + TPD + CI
10. Non Proportional Reinsurance
Salah satu bentuk reasuransi dimana risiko reasuransinya berdasarkan aggregate klaim yang terjadi dan melebihi retensi non proporsional dari Ceding Company. Besarnya share premi reasuransi tidak proporsional terhadap risikonya. Berikut adalah jenis-jenis reasuransi non proporsonal:
- – Excess of Loss
- – Stop Loss
- – Catastrophe Excess of Loss