Reasuransi Non Life

[vc_row][vc_column width=”2/3″][vc_column_text]

Pengangkutan

Menyediakan penjaminan ulang (reasuransi) risiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, laut, maupun udara dari kerugian akibat kecelakaan.Risiko-risiko yang dijamin antara lain:

  • Kebakaran atau peledakan.
  • Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb.
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
  • Pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice).
  • Rangka Kapal

Menyediakan pertanggungan ulang atau memberikan proteksi reasuransi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis. Fokus utama dalam Underwriting rangka kapal (marine hull) ini adalah terhadap portofolio bisnis pada setiap perusahaan asuransi yang menawarkan bisnis tersebut.

Aviation

Menyediakan proteksi reasuransi pada pesawat terbang.Mesin dan atau berbagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.Pada penutupan Aviation, jaminan yang dapat diberikan antara lain :

  • Hull, Spares, Equipment & Liability Insurance.
  • Deductible Insurance.
  • Hull War and Allied Perils Insurance.
  • Aviation War, Hijacking & Other Perils Excess of Liability Insurance.
  • Fire

Memberikan pertanggungan ulang yang memberikan jaminan reasuransi atas kerugian dan/atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh adanya kebakaran yang dijamin dalam polis Engineering Memberikan jaminan reasuransi komprehensif atas risiko yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi, pemasangan mesin, instalasi pabrik dan perlengkapannya termasuk pada saat pengerjaan berlangsung.

Jenis asuransi engineering yang popular saat ini adalah terbatas pada CAR (Construction All Risks) dan EAR (Erection All Risks) Insurance. Baik CAR dan EARmemberikan ganti rugi reasuransi akibat terjadinya suatu peristiwa tak terduga dan terjadinya tiba-tiba.

Jenis Asuransi Engineering (Standard Munich Re) terbagisebagai berikut:

  • Pekerjaan Teknik Sipil.
  • Pekerjaan Pemasangan.
  • Machinery Breakdown (MB).
  • Loss of profit Following MB.
  • Mesin Pembusukan stock.
  • Electronic Equipment Insurance (EEI).
  • Contractors Plant and Machinery (CPM).
  • Prasarana.

Motor

Memberikan jaminan reasuransi untuk kendaraan bermotor dari kerugian atau kerusakan akibat tabrakan,kecelakaan satu pihak, kebakaran dan pencurian. Jaminan ini dapat diperluas termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, kecelakaan diri, kerusuhan,terorisme dan sabotase, banjir serta gempa bumi.

Aneka

Jaminan reasuransi Aneka ini meliputi:

1. Asuransi Kecelakaan Diri

Memberikan santunan kematian, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya) cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri, contohnya Personal Accident, Travel Insurance.

2. Asuransi Kebongkaran (Burglary)

Menjamin kerugian tertanggung atas barang barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian.

Barang-barang yang dikecualikan antara lain adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan,dan barang-barang yang terletak di luar rumah. Pada umumnya, asuransi kebongkaran ini adalah perluasan dari asuransi kebakaran.

3. Asuransi Tanggung Gugat

Memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktivitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Adapun Produk dari Asuransi Tanggung Gugat yang kami sediakan antara lain:

  • Commercial General Liability (CGL)
  • Automobile Liability
  • Employers Liability
  • Public Liability
  • Stevedore Liability
  • Workmen’s Compensation
  • Professional Indemnity
  • Freight Forwarder Liability
  • Carrier’s & Warehouse Liability
  • Director’s and Officer’s Liability

4. Asuransi Papan Reklame (Billboard)

Menyediakan jaminan atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.

5. Asuransi Hole In One

Memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One pada lubang yang telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.Selain itu, terdapat juga pertanggungan reasuransi seperti Fidelity Guarantee dan Moveable All Risk.

[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/3″ css=”.vc_custom_1530508943379{border-top-width: 4px !important;border-right-width: 4px !important;border-bottom-width: 4px !important;border-left-width: 4px !important;border-left-color: #e9e9e9 !important;border-left-style: solid !important;border-right-color: #e9e9e9 !important;border-right-style: solid !important;border-top-color: #e9e9e9 !important;border-top-style: solid !important;border-bottom-color: #e9e9e9 !important;border-bottom-style: solid !important;border-radius: 4px !important;}”][vc_column_text]

REINSURANCE SOLUTIONS

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]