Dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, Pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan reasuransi di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Re ditunjuk oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (“PRN”), dengan core business adalah bisnis reasuransi.
Pada tanggal 23 Juni 2016 bertempat di gedung kementrian BUMN,telah dilakukan Penandatanganan Akta Penggabungan PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO ) kedalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang dituangkan dalam Akta Notaris Nanda Fauz Iwan SH M.Kn Nomor 11 tanggal 23 Juni 2016.
Atas proses merger dimaksud Kementerian Hukum & HAM telah menerbitkan Surat No. AHU-AH.01.10-0001987 tanggal 30 Juni 2016 tentang Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan PT Reasuransi Internasional Indonesia kedalam PT Reasuransi Indonesia Utama ( Persero )dan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0063228. Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Yang disertai dengan perubahan anggaran dasar IndonesiaRe terkait perubahan data perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama (persero)
Mendasarkan Pasal 133 ayat (1) Undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi Indonesia Re sebagai Perusahaan yang menerima penggabungan telah mengumumkan pada Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 14 Jui 2016, yang menyatakan bahwa Penggabungan ReINDO ke dalam Indonesia Re telah berlaku efektif pada tanggal 30 Juni 2016, dan sehubungan dengan penggabungan tersebut diatas, maka semua aktivitas kegiatan usaha, operasional Perusahaan ReINDO bubar demi hukum tanpa proses likuidasi terlebih dahulu dan beralih ke Indonesia Re.
Untuk tahapan selanjutnya, sesuai Road Map Pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional Indonesia Re telah beroperasi sebagai Perusahaan reasuransi.ReINDO Merupakan engine dari IndonesiaRe. Semua professional ReINDO menjadi penggerak dari Indonesia Re begitu juga dengan bisnisnya .
Kegiatan perusahaan yaitu melakukan usaha dibidang reasuransi, untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Jenis reasuransi atau pertanggungan ulang yang disediakan oleh Indonesia Re, meliputi Bisnis Reasuransi Jiwa dan Reasuransi Umum dengan class of business masing-masing bisnis sbb :
Bisnis Reasuransi Jiwa :
- Ordinary Life dan Rider
- Asuransi Kesehatan / Cash Plan
- Personal Accident
Bisnis Reasuransi Umum :
- Marine Cargo
- Marine Hull
- Aviation
- Fire and Allied Perils
- Loss of Profit
- Engineering
- Motor
- Personal Accident
- Bonds
- Aneka