FAQ

[vc_row][vc_column][vc_empty_space height=”22px”][vc_toggle title=”Apa perbedaan Asuransi dengan Reasuransi?”]Tanya : Apa perbedaan Asuransi dengan Reasuransi?

Jawab : 
definisi dari Reasuransi antara lain adalah “Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain” atau Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko dalam reasuransi.

  • Perusahaan yang mereasuransikan risikonya disebut Ceding Company
  • Perusahaan Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut Reasuradur.
  • Perjanjian Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur, yang harus dibuat secara tertulismerupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung.Fungsi Reasuransi :
  1. Menaikkan kapasitas akseptasi Perusahaan Asuransi
  2. Mendukung stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apakah nasabah asuransi dapat menghubungi pihak reasuransi apabila terhambat dalam masalah klaim yang diajukan oleh nasabah yang bersangkutan ?”]Tanya : Apakah nasabah asuransi dapat menghubungi pihak reasuransi apabila terhambat dalam masalah klaim yang diajukan oleh nasabah yang bersangkutan ?

Jawab :

Hal pokok yang harus diperhatikan dalam reasuransi

  • Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap Reasuradur
  • Apabila Reasuradur mengalami pailit ataupun tidak mau membayar suatu klaim yang valid, Ceding Company (Penanggung) tetap harus bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang dikeluarkannya.
  • Apabila Ceding Company pailit, Reasuradur tetap bertanggung jawab kepada Ceding Company sesuaidengan Perjajian Reasuransi yang telah dibuatnya.
  • Reasuradur tidak mempunyai hak terhadap segala kesalahan yang dilakukan Tertanggung
[/vc_toggle][vc_empty_space height=”22px”][/vc_column][/vc_row]