Kabar duka datang dari dunia penerbangan nasional pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada 29 Oktober 2018 lalu. Hingga kini, masih banyak korban yang masih dalam proses pencarian, ada pun korban yang sudah ditemukan sudah dievakuasi oleh pihak berwenang.
Mengenai kecelakaan pesawat ini, Wapres Jusuf Kalla memastikan semua korban dalam kecelakaan Lion Air JT610 itu akan mendapatkan asuransi, dimana dalam hal ini akan diterima oleh keluarga korban dalam penerbangaan naas tersebut.
Wapres JK menyebut jika pesawat yang sudah mendapatkan izin untuk terbang harus melalui proses penerapan asuransi. Pesawat yang akan terbang harus memiliki izin terbang terlebih dahulu, termasuk penumpang, pilot hingga kru pesawat lainnya.
Menunggu hasil investigasi
Selain memastikan bahwa korban Lion Air JT610 akan mendapatkan asuransi, Wapres JK juga menghimbau baik keluarga maupun masyarakat luas bersabar menunggu hasil investigasi dari pihak terkait, dalam hal ini adalah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi(KNKT).
Lebih lanjut, JK mengatkaan bahwa pemerintah telah mengintruksikan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan prosedur pertama dalam penanganan kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT610 tersebut.
Sejauh ini, proses evakuasi dan pencarian korban masih terus dilakukan oleh pihak terkait. Jatuhnya pesawat di perairan Karawang, Jawa Barat 29 Oktober silam memang masih menimbulkan tanda tanya besar.
Pesawat JT610 ini sebenarnya masih masuk dalam kategori pesawat baru. Belum ada pengunguman resmi mengenai bagaimana terjadinya kecelakaan pesawat itu.
Pilot yang membawa penumpang dari Jakarta menuju Pangkal Pinang memang sempat menghubngi pihak bandara karena merasakan ada kerusakan teknis pada pesawat. Saat pihak bandara Halim sudah memnyediakan landasan, pesawat tersebut lantas kehilangan kontak hingga akhirnya dipastikan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.