Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini meluncurkan program asuransi untuk Pembudidaya Ikan Kecil. Asuransi perikanan ini merupakan bentuk dari perhatian KKP untuk memberikan proteksi bagi para pelaku Pembudidaya Ikan Kecil.
Proteksi yang diberikan oleh asuransi ini mencakup penyakit yang menyebabkan matinya komoditas serta kegagalan usaha akibat bencana.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto menjelaskan, program ini merupakan lanjutan dari program asuransi yang memang diperuntukkan bagi para pembudidaya ikan dalam skala kecil. Sebelumnya, KKP juga telah memiliki program asuransi yang bernama Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).
Untuk asuransi ini, KKP menyasar pada komoditas perikanan budidaya, seperti nila, patin, bandeng, dan budidaya Polikultur. Ini hanya awal, karena nantinya jumlah budidaya lain juga akan dimasukkan ke dalam program asuransi yang digagas oleh KKP ini.
Premi yang harus dibayar
Untuk bisa mendapatkan proteksi dari asuransi ini, pebudidaya hanya dikenakan biaya premi sebesar Rp. 90.000 untuk luas kolam Patin 250 meter persegi pertahunnya. Sementara untuk santunan yang bisa didapatkan dalam setahun adalah Rp. 3 juta pertahunnya.
Kolam luas kolam 1 hektar Nila Payau premi Rp 150.000 pertahun dan mendapat proteksi sebesar Rp. 5 juta pertahunnya.
Nila Tawar untuk luas kolam 200 meter persegi jumlah premi Rp 135.000 per tahun dengan proteksi Rp 4,5 juta per tahun. Bandeng untuk luas kolam 1 hektar jumlah premi Rp 90.000 per tahun dengan proteksi Rp 3 juta per tahun dan terakhir Polikultur untuk luas kolam 1 hektar jumlah premi Rp 225 per tahun dengan santunan maksimum Rp 7,5 juta per tahun.
Dengan adanya asuransi ini, OJK juga berharap pembudidaya sektor komoditas tadi bisa mendapatkan kepastian dalam menjalankan usaha skala kecil.
Tak jarang kegagalan usaha menjadi salah satu momok menakutkan khususyna bagi pelaku usaha skala kecil. Hadirnya asuransi seperti yang disediakan oleh program KKP bisa menjadi salah satu perlindungan sehingga membuat para pelaku usaha skala kecil mendapatkan perlindungan untuk berjaga-jaga dari hal-hal buruk yang terjadi.