Dalam rangka memperkuat posisi Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi nasional milik negara dan mengantisipasi permasalahan hukum yang akan di hadapi, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) melakukan kerjasama dengan kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan permasalahan yang mungkin terjadi di bidang hukum Perdata dan tata usaha negara .
Pada Hari selasa 2O Desember 2016, bertempat di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia , dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding antara PT Reasuransi Indonesia Utama ( Persero ) dengan Kejaksaan Agung dalam bidang Penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Frans Y Sahusilawane dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi. MoU ini berlaku selama 2 Tahun dan dapat diperpanjang lagi